Profil Instansi

SEJARAH

Perkembangan kelembagaan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum tidak dapat dipisahkan dengan Kementerian Dalam Negeri, mengingat adanya hubungan kausal antar variabel dalam sejarah Kemendagri sebelumnya terhadap keberadaan organisasi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dewasa ini dan di masa mendatang.

Berikut ini akan dikemukakan secara garis besar mengenai sejarah perkembangan organisasi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Selama masa reformasi (1997 – sekarang), organisasi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum telah beberapa kali mengalami perubahan. Berdasarkan sejarah terbentuknya Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum seperti sekarang ini, diawali dari: Biro Politik berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1954; Direktorat Politik dan Pemilihan berdasarkan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 3 Tahun 1963; Direktorat Jenderal Khusus berdasarkan Keppres Nomor 54 Tahun 1970 dan Kepmendagri Nomor 187 Tahun 1970; Direktorat Jenderal Sosial dan Politik berdasarkan Keppres Nomor 45 Tahun 1974. Memasuki awal reformasi perkembangan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik diawali dengan: Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat; Direktorat Jenderal Bina Kesatuan Bangsa; Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa; Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, berdasarkan Kepmendagri No. 40 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Depdagri; Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, berdasarkan Kepmendagri No. 41 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Depdagri; dan saat ini bernama Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, berdasarkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Kemendari.

Dalam perkembangannya Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum telah melaksanakan berbagai program dan kebijakan yang berkaitan dengan upaya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara yakni diantaranya dengan pembentukan forum-forum strategis yaitu Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 Dan Nomor : 8 Tahun 2006; Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006; dan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 71 Tahun 2012. Pembentukan forum-forum tersebut merupakan bagian dari bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keutuhan NKRI.

 

Visi dan Misi

 

VISI

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum memberikan gambaran mengenai keadaan yang ingin diwujudkan di masa depan untuk mendukung visi Presiden dan Wakil Presiden 2020-2024 yaitu :

“Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”

Selanjutnya, sebagai upaya untuk mewujudkan Kemendagri sebagai poros Jalan Pemerintah dan Politik Dalam Negeri, Meningkatkan Pelayanan publik, Menegakkan Demokrasi dan Menjaga Integrasi Bangsa-Bangsa Dalam 5 (lima) Tahun ke depan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri, yang dalam pelaksanaannya dipandu dalam Visi:

“Kementerian Dalam Negeri yang Adaptif, Profesional, Proaktif, dan Inovatif (APPI) dalam Memperkuat Penyelengaraan Pemerintahan Dalam Negeri, Untuk Mewujudkan Visi Dan Misi Presiden Dan Wakil Presiden”

 

MISI

Misi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum yang merupakan upaya-upaya untuk mewujudkan visi, sesuai dengan Misi Pertama dan Kedua Kementerian Dalam Negeri, sebagai berikut:

“Memperkuat Implementasi Ideologi Pancasila untuk menjaga Kebhinekaan, Persatuan dan Kesatuan, Demokratisasi, serta karekter kebangsaan dan stabilitas politik dalam negeri”

TUJUAN

Sejalan dengan Visi dan Misi di atas, telah ditetapkan Tujuan yang ingin dicapai yaitu:

Terwujudnya Sistem Politik yang Demokratis berlandaskan nilai-nilai Pancasila

 

 

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, serta fasilitasi organisasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi organisasi masyarakat dan fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umatberagama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Program Strategis

Sasaran Program Direktorat Jenderal Politik dan
Pemerintahan Umum

Sasaran Program Direktorat Jenderal Politik dan
Pemerintahan Umum yang ingin dicapai yaitu :

  • Meningkatnya Kebebasan Sipil, Hak-Hak Politik dan
    Lembaga Demokrasi, dengan indikator sasaran
    strategis sebagai tolak ukur ketercapaian Sasaran
    Strategis, meliputi:
    1. Indeks Demokrasi Indonesia;
    2. Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada
      dan Pemilu
    3.  Indeks Kinerja Ormas.
  • Simpul Strategis Pembumian Pancasila Berjalan
    Optimal, dengan indikator sasaran strategis sebagai
    tolak ukur ketercapaian Sasaran Strategis, meliputi:
    1.  Indeks Ketahanan Nasional Gatra Ideologi;
    2. Indeks Capaian Revolusi Mental;
    3. Indeks Ketahanan Nasional Gatra Ekonomi; dan
    4.  Indeks Ketahanan Nasional Gatra Sosial Budaya.
  • Meningkatnya Kewaspadaan Nasional dengan
    indikator sasaran strategis sebagai tolak ukur
    ketercapaian Sasaran Strategis yaitu Indeks
    Kewaspadaan Nasional; dan
  • Meningkatkan Kualitas Layanan Dukungan
    Manajemen dan Dukungan Teknis lainnya Unit Kerja
    Eselon I Kementerian Dalam Negeri.

Masuk dengan Akun Anda

Daftar Akun baru

Register